65+ Daftar Lagu Wajib Nasional dan Penciptanya (Lirik Lagu Perjuangan Indonesia)

Lagu Wajib Nasional – Lagu lagu perjuangan Indonesia adalah musik yang diciptakan untuk tujuan nasional. Lirik lagu wajib mengandung unsur-unsur yang dapat membangkitkan semangat perjuangan. Utamanya untuk para pejuang di masa penjajahan.
Kemudian, lagu -lagu tersebut disebut lagu wajib karena guru-guru disekolah diharuskan mengajarkan lagu tersebut pada siswanya dengan tujuan untuk menanamkan rasa cinta tangah air, menghargai dan mengingat jasa pahlawan serta meneladani semangat perjuangannya.
Lagu nasional diciptakan oleh komponis- komponis Indonesia yang hidup di masa sebelum kemerdekaan Indonesia. Beberapa namanya mungkin pernah kita dengar seperti WR. Supratman, Ismail Marzuki, Kusbini C. Simanjuntak dan seterusnya.
Nah, Berdasarkan Instruksi Menteri Muda Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan no. 1 tanggal 17 Agustus 1959 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan diterbitkan oleh balai pustaka di tahun 1963.
Bahwa ditetapkan 7 buah lagu perjuangan yang dikategorikan sebagai Lagu Wajib Nasional, diantaranya adalah: 
Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” Ciptaan W.R Supratman
  • Bagimu Negeri (Kusbini)
  • Maju Tak Gentar (Cornel Simanjuntak)
  • Halo-Halo Bandung (Ismail Marzuki)
  • Rayuan Pulau Kelapa (Ismail Marzuki)
  • Berkibarlah Benderaku (Ibu Soed (Saridjah Niung Bintang Soedibjo)
  • Satu Nusa Satu Bangsa (Liberty Manik).
Lagu nasional menjadi bagian dari sejarah perjuangan rakyat Indonesia mencapai kemerdekaan. Lagu-lagu tersebut mengandung makna:
  1. Nasionalisme yaitu sifat cinta, bangga tanah air dan mengutamakan rasa persatuan dan kesatuan
  2. Patriotisme yang memiliki makna sifat rela berkorban, kobaran semangat dan jiwa pantang menyerah.
Selain kita menghapal lagu lagu tersebut. Seharusnya kita juga memahami sejarah, latar belakang dan makna yang ingin disampaikan dari lagu-lagu tersebut. Karena dengan seperti itu pesan dalam lagu nasional dapat meresap dan mengobarkan hati kita untuk selalu mencintai Tanah Air Indonesia.

Daftar Isi Artikel [buka]

Daftar Lagu Nasional Indonesia

daftar lagu nasional indonesia
sinarharapan.net
Berikut ini adalah daftar lagu nasonal Indonesia atau daftar lagu wajib nasional yang berisi lagu perjuangan beserta dengan pencipta lagu tersebut yang kami saring dari laman Wikipedia.

Lirik Lagu Wajib Nasional

daftar lagu wajib nasional
pintarin.com
Berikut ini adalah beberapa lirik lagu wajib Nasional yang biasa diajarkan oleh para guru disekolah baik itu di jenjang sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Lirik Lagu Wajib Nasional “Indonesia Raya
Indonesia tanah airku
Tanah tumpah darahku
Disanalah aku berdiri
Jadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku
Bangsa dan Tanah Airku
Marilah kita berseru
Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku
Hiduplah negriku
Bangsaku Rakyatku semuanya
Bangunlah jiwanya
Bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia Raya
Merdeka Merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Indonesia Raya
Merdeka! Merdeka!
Tanahku negriku yang kucinta

Sejarah dan Makna Lagu Wajib Nasional “Indonesia Raya”

Lagu ini pertama kali diperkenalkan oleh penciptanya Wage Rudolf Soepratman atau biasa kita singkat menjadi W.R Supratman pada tanggal 28 Oktober 1928 di kongres Pemuda II di Batavia yang kemudian dalam kongres tersebut juga melahirkan Sumpah Pemuda)
Ketika mempublikasikan lagu tersebut WR Supratman dengan jelas menuliskan kata “Lagu Kebangsaan” di bawah tulisan Indonesia Raya. sehingga pemerintah kolonial Hindia Belanda pun melarang penyebutan kata “lagu kebangsaan” di lagu tersebut.
Lirik dan notasi lagu ini kemudian dipublikasikan pada surat kabar Sin Po edisi 10 November 1928 dengan judul lagu “Indonesia”. Sin Po sendiri adalah tempat Supratman bekerja sebagai Jurnalis.
Lagu ini sebetulnya hendak direkam dalam bentuk piringan hitam pada tahun-tahun berikutnya. Namun niatan tersebut tidak terlaksana karena pemerintah kolonial melarang penggunaan lagu Indonesia raya yang dituduh mengganggu ketertiban, keamanan dan menjadi sumber kecemasan.

Kemudian ketika Hinda Belanda tunduk di tangan Jepang, pada awalnya lagu ini dapat berkumandang secara bebas sebelum Jepang melarangnya pada Maret 1942. Beberapa tahun berselang ketika Jepang kalah di front Pasifik. panitia lagu kebangsaan didirikan untuk memperbaharui lirik dari lagu ini. Walaupun kemudian lirik tersebut tak bertahan lama.
Di tahun 1948. Berdasarkan Penetapan Presiden No28 tahun 1948 membentuk panitia negara yang dinamai Panitia Indonesia raya yang mengusulkan tata cara menyanyikan lagu Indonesia raya baik upacara resmi ataupun tidak.
Kemudian 10 tahun setelahnya ketika Perdana Menteri dijabat oleh Ir. Djuanda. Pada 26 Juni 1958 keluarlah peraturan pemerintah No.44 tahun 1958 tentang lagu kebangsaan Indonesia Raya yang mengatur keseragaman nada, irama, iringan kata, lirik dan juga tata cara penggunaannya.
Hingga akhirnya terdengarlah kumandang lagu Indonesia Raya seperti yang sering kita dengar selama ini yang tentu saja ada sedikit perbedaan dengan versi ketika awal diciptakan dahulu. (disaring dari Tirto..Id).



Itulah tadi beberapa daftar Lagu Nasional Indonesia dan penciptanya yang terdiri dari lagu wajib nasional dan juga lagu perjuangan perjuangan indonesia beserta dengan liriknya.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.